Pengumuman Prosedur Baru Pengajuan Klaim Santunan Kesejahteraan Bagi Mahasiswa UMY

 A. Pengumpulan Langsung ke Kantor LPKA

  1. Siapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan:
    • Kuitansi asli dan rincian biaya dari Klinik/Rumah Sakit (max 30 hari setelah nota diterbitkan)
    • Foto copy KTM (1 lembar)
    • Foto copy rekening (Buku Tabungan halaman depan)
  1. Isi formulir yang telah disediakan secara lengkap
  2. Kumpulkan semua berkas menjadi satu (Formulir, kuitansi asli, foto copy KTM, foto copy rekening) menggunakan binder clip yang telah disediakan
  3. Masukkan berkas ke tempat yang sudah disediakan
  4. Mengisi daftar hadir mahasiswa
  5. Petugas akan melakukan verfikasi terhadap berkas-berkas yang telah dikumpulkan
  6. Apabila klaim dana santunan kesejahteraan sudah cair, maka uang tersebut akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.

B. Pengumpulan melalui POS

  1. Siapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan:
    • Kuitansi asli dan rincian biaya dari Klinik/Rumah Sakit (max 30 hari setelah nota diterbitkan)
    • Foto copy KTM (1 lembar)
    • Foto copy rekening (Buku Tabungan halaman depan)
  1. Isi formulir yang telah disediakan secara lengkap (Download)
  2. Kumpulkan semua berkas menjadi satu (Formulir, kuitansi asli, foto copy KTM, foto copy rekening) menggunakan map amplop warna coklat
  3. Kirim berkas tersebut ke Kantor LPKA UMY Gedung AR Fahcruddin B Lantai 3, Jl. Brawijaya, Geblagan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183 (Kepada: Bapak Triyana)
  4. Petugas akan melakukan verfikasi terhadap berkas-berkas tersebut
  5. Apabila klaim dana santunan kesejahteraan sudah cair, maka uang tersebut akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.

C. Plafon Dana Santunan Kesejahteraan Mahasiswa UMY

  1. Dana Santunan Kesejahteraan Mahasiswa bersumber dari dana yang dibayarkan oleh setiap mahasiswa sebesar Rp 50.000,-/semester
  2. Manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut: Penggantian dana kesehatan mahasiswa yang meliputi IGD/Rawat Jalan dan Rawat Inap
    • IGD/Rawat Jalan: Penggantian dana maksimal sebesar Rp 2.000.000,-/mahasiswa/tahun
    • Rawat Inap: Penggantian dana sebesar Rp 1.000.000,-/hari rawat inap, maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (10 hari rawat inap)/mahasiswa/tahun.

Pengumuman Prosedur Baru Pengajuan Klaim Santunan Kesejahteraan Mahasiswa UMY (Download)

Facebook
Twitter
Pinterest
WhatsApp

Terbaru

Gelar Konser Perdana, PSM Sunshine Voice UMY Rayakan Perbedaan Dalam Pertunjukan Seni

Bentuk Nyata Sumabangsih Kaum Intelektual Muda Pada Bangsa, Menwa UMY Laksanakan Karantina Diksar

Mini Course Budgeting Plan 2024 “Mastering Budgeting Basics: A Practical Guide”

Workshop UI/UX Perspectives: Corporate Identity, Product, and User flow in Business 2024