A. Pengumpulan Langsung ke Kantor LPKA
- Siapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan:
-
- Kuitansi asli dan rincian biaya dari Klinik/Rumah Sakit (max 30 hari setelah nota diterbitkan)
- Foto copy KTM (1 lembar)
- Foto copy rekening (Buku Tabungan halaman depan)
- Isi formulir yang telah disediakan secara lengkap
- Kumpulkan semua berkas menjadi satu (Formulir, kuitansi asli, foto copy KTM, foto copy rekening) menggunakan binder clip yang telah disediakan
- Masukkan berkas ke tempat yang sudah disediakan
- Mengisi daftar hadir mahasiswa
- Petugas akan melakukan verfikasi terhadap berkas-berkas yang telah dikumpulkan
- Apabila klaim dana santunan kesejahteraan sudah cair, maka uang tersebut akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.
B. Pengumpulan melalui POS
- Siapkan berkas-berkas yang dipersyaratkan:
-
- Kuitansi asli dan rincian biaya dari Klinik/Rumah Sakit (max 30 hari setelah nota diterbitkan)
- Foto copy KTM (1 lembar)
- Foto copy rekening (Buku Tabungan halaman depan)
- Isi formulir yang telah disediakan secara lengkap (Download)
- Kumpulkan semua berkas menjadi satu (Formulir, kuitansi asli, foto copy KTM, foto copy rekening) menggunakan map amplop warna coklat
- Kirim berkas tersebut ke Kantor LPKA UMY Gedung AR Fahcruddin B Lantai 3, Jl. Brawijaya, Geblagan, Tamantirto, Kec. Kasihan, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55183 (Kepada: Bapak Triyana)
- Petugas akan melakukan verfikasi terhadap berkas-berkas tersebut
- Apabila klaim dana santunan kesejahteraan sudah cair, maka uang tersebut akan ditransfer ke rekening yang telah dilampirkan.
C. Plafon Dana Santunan Kesejahteraan Mahasiswa UMY
- Dana Santunan Kesejahteraan Mahasiswa bersumber dari dana yang dibayarkan oleh setiap mahasiswa sebesar Rp 50.000,-/semester
- Manfaat yang diperoleh adalah sebagai berikut: Penggantian dana kesehatan mahasiswa yang meliputi IGD/Rawat Jalan dan Rawat Inap
-
- IGD/Rawat Jalan: Penggantian dana maksimal sebesar Rp 2.000.000,-/mahasiswa/tahun
- Rawat Inap: Penggantian dana sebesar Rp 1.000.000,-/hari rawat inap, maksimal sebesar Rp 10.000.000,- (10 hari rawat inap)/mahasiswa/tahun.
Pengumuman Prosedur Baru Pengajuan Klaim Santunan Kesejahteraan Mahasiswa UMY (Download)