Pendanaan untuk pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan yang dilaksanakan oleh Organisasi Kemahasiswaan yang aktif di masing-masing Perguruan Tinggi oleh Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Daerah Istimewa Yogyakarta. Pendaftaran dibuka pada Februari sampai dengan 31 Oktober 2022.
Pedoman dapat di unduh di sini.
Kriteria Penerima Dana Pelaksanaan
- Organisasi Kemahasiswaan yang melaksanakan kegiatan dengan sasaran mahasiswa antar perguruan tinggi se-provinsi, nasional, maupun Internasional
- Organisasi Kemahasiswaan yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi/ lembaga lain baik di tingkat provinsi, wilayah, nasional, maupun internasional, dengan bukti
resmi dari penyelenggara. - Perseorangan yang merupakan perwakilan organisasi kemahasiswaan yang mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Lembaga/Asosiasi/Ikatan/Himpunan dengan menyertakan
mahasiswa dari perguruan tinggi lain.