[

Struktur Organisasi

Lembaga Pengembangan Kemahasiswaan dan Alumni (LPKA) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta merupakan supporting unit yang dibentuk untuk mengembangkan aktivitas kemahasiswaan yang mampu mendukung terwujudnya sarjana muslim yang berakhlak mulia, cakap, percaya diri, mampu mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta berguna bagi umat, bangsa dan kemanusiaan. LPKA diharapkan tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, namun juga pengembangan program. Tugas pokok dan fungsi LPKA adalah sebagai berikut: Pertama, mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas mahasiswa; Kedua, mengembangkan jiwa kewirausahaan dan bisnis mahasiswa; Ketiga, mengembangkan karir mahasiswa untuk dapat bersaing di pasar kerja; Keempat, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa; dan kelima, meningkatkan kesadaran dan ketaatan mahasiswa akan hukum yang berlaku.

 

  • VISI

Menjadi lembaga profesional di tingkat nasional pada tahun 2021 dalam pengembangan kemahasiswaan dan alumni untuk terwujudnya mahasiswa dan lulusan yang unggul dan islami

 

  • MISI
  1. Mengembangkan kreativitas intelektual, minat dan bakat mahasiswa untuk dapat berprestasi di tingkat nasional;
  2. Mengembangkan jiwa kewirausahaan dan bisnis untuk membentuk kemandirian mahasiswa;
  3. Mengembangkan softskill mahasiswa untuk dapat bersaing di dunia kerja;
  4. Membangun kualitas kesehatan dan kesejahteraan mahasiswa;
  5. Membangun kesadaran dan meningkatan perlindungan hukum bagi mahasiswa.

 

LPKA UMY merupakan supporting unit yang dibentuk oleh Universitas untuk secara khusus mengelola urusan kemahasiswaan. Tugas pokok dan fungsi yang diberikan kepada

LPKA adalah: pertama mengembangkan minat, bakat, dan kreativitas mahasiswa. Kedua, mengembangkan jiwa kewirausahaan dan bisnis mahasiswa. Ketiga, mengembangkan karir mahasiswa untuk dapat bersaing di pasar kerja. Keempat, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mahasiswa. Terakhir, meningkatkan kesadaran dan ketaatan mahasiswa akan hukum yang berlaku.

Sebagai supporting unit, lembaga ini memiliki mitra kerja utama yaitu Fakultas terutama wakil dekan urusan kemahasiswaan. Kewenangan yang dimiliki oleh LPKA adalah mengelola program-program kemahasiswaan di tingkat Universitas dan berkoordinasi dengan wakil dekan bidang kemahasiswaan terkait dengan program kegiatan yang beririsan dengan kewenangan fakultas.

Secara kelembagaan, LPKA memiliki 5 divisi:

  • Divisi Pengembangan Kreativitas dan Penalaran Mahasiswa
  • Divisi Pengembangan Minat dan Bakat
  • Divisi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan Mahasiswa
  • Divisi Pengembangan Karir Mahasiswa dan Alumni
  • Divisi Konseling dan Kesejahteraan Mahasiswa

Secara kelembagaan, LPKA memiliki 5 divisi, diantaranya:

DPKM

Divisi Pengembangan & Penalaran Kreativitas Mahasiswa

DIBS

Divisi Inkubasi Bisnis dan Kewirausahaan

DPKMA

Divisi Pengembangan Karir Mahasiswa & Alumni

DKKM

Divisi Konseling dan Kesejahteraan Mahasiswa

DPMBM

Divisi Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa